BANDA ACEH – 30 September 2026 – Polemik pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat. Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Rahmad Ramadhan, menilai persoalan itu berkaitan dengan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologis, selain pro dan kontra aktivitas tambang.
Dalam siaran persnya, Rahmad menyebut Beutong Ateuh Banggalang terdiri atas empat gampong, yakni Blang Puuk, Babah Suak, Blang Merandeh, Kuta Tengeh.
Secara ekologis, kawasan tersebut berada di wilayah hulu, termasuk Ekosistem Leuser, serta berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan hulu Sungai Krueng Beutong. Ia juga menyinggung banjir bandang pada 2016 yang disebut menghilangkan dua dusun.
Soroti Izin PT EMM
Rahmad menyebut Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menerbitkan IUP eksplorasi kepada PT Emas Mineral Murni (EMM) pada 2009 dengan luas sekitar 10.000 hektare.
Penolakan masyarakat terhadap izin itu berlanjut ke jalur hukum. Rahmad menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 109 PK/TUN/2020 mencabut dan menyatakan tidak sah IUP PT EMM.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perjuangan masyarakat Beutong Ateuh mempertahankan ruang hidup dan lingkungan.
IUP Baru Terbit pada 2026
Polemik kembali mencuat pada 2026 setelah disebut terdapat dua IUP eksplorasi baru di Beutong Ateuh Banggalang.
Kedua perusahaan itu adalah PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dengan luas 1.478 hektare dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) seluas 1.480 hektare. Total luas kedua izin tersebut hampir 3.000 hektare.
Rahmad menilai penerbitan izin baru menjadi salah satu faktor yang kembali memicu penolakan masyarakat.
“Bagi warga, ini seperti sejarah yang diulang kembali dengan nama perusahaan yang berbeda,” tulis Rahmad dalam siaran persnya.
Penolakan Dikaitkan dengan Ruang Hidup Masyarakat
Rahmad menyebut penolakan masyarakat berkaitan dengan tanah ulayat, tanah syuhada, situs sejarah, makam leluhur, dan kebun masyarakat.
Menurutnya, persoalan muncul karena peta konsesi pertambangan dinilai beririsan dengan ruang hidup masyarakat.
Ia menyebut penolakan tersebut berkembang menjadi petisi internasional yang telah ditandatangani lebih dari 87.000 orang dari 157 negara.
Dengan perspektif ilmu politik, Rahmad menyebut persoalan itu sebagai “Geopolitik Ekologi”, yakni ketika ruang hidup masyarakat berhadapan dengan peta konsesi investasi.
“Ketika ruang hidup masyarakat harus berkompetisi dengan peta konsesi investasi. Ketika hulu yang seharusnya dilindungi justru dikavling kembali,” tulisnya.
Rahmad mengatakan siaran pers tersebut disusun sebagai pemberitahuan akademik agar pembahasan mengenai Beutong Ateuh didasarkan pada data dan kronologi yang utuh. Ia menegaskan penyampaian itu bukan untuk memprovokasi atau menuntut pihak tertentu.
“Semoga dengan detail ini, tidak ada lagi salah paham bahwa masyarakat Beutong Ateuh menolak pembangunan. Mereka hanya sedang menjaga ruang hidupnya yang sudah pernah mereka menangkan di Mahkamah Agung,” demikian Rahmad.

Posting Komentar