Ada yang mengusik dari pemberitaan tentang perundungan di sekolah. Kita cenderung merasa persoalan sudah selesai begitu pelaku dihukum. Dalam kasus ini, lima siswa dilaporkan dikeluarkan setelah sekolah menyatakan mereka terbukti terlibat aktif. Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban menyampaikan dugaan kekerasan yang dialami anaknya melalui media sosial. Polisi kemudian menyelidiki, sementara sekolah berjanji mendampingi korban untuk pemulihan fisik dan psikologis.
Keputusan mengeluarkan pelaku mungkin penting sebagai bentuk ketegasan. Namun di titik itulah pertanyaan yang lebih besar bermula: mengapa perundungan bisa tumbuh di ruang pendidikan?
Sebagai orang yang berkecimpung di dunia akademik, saya melihat kasus ini bukan sekadar soal disiplin beberapa siswa. Sekolah adalah tempat anak belajar ilmu pengetahuan, sekaligus belajar memperlakukan sesama manusia. Bila kekerasan bisa terjadi di dalamnya, ada yang perlu diperiksa lebih jauh daripada perilaku segelintir anak. Jangan sampai kita puas menemukan kambing hitam lalu lupa memeriksa kandangnya.
Hukuman itu penting, pencegahan lebih penting
Ini bukan berarti pelaku tidak perlu disanksi. Sekolah harus punya batas tegas terhadap kekerasan. Tetapi pendidikan tidak boleh berhenti pada logika hukuman. Jika setiap kasus baru ditangani serius setelah korban terluka, setelah orang tua mengadu, setelah cerita menyebar di media sosial, bahkan setelah polisi turun tangan, kita patut bertanya: di mana sistem pencegahan sebelum semua itu terjadi?
Kekerasan jarang muncul dari ruang hampa. Ada senioritas yang berlebihan, kelompok pertemanan yang menekan, ejekan yang dianggap candaan, siswa yang mulai dikucilkan, korban yang berubah perilakunya dan takut datang ke sekolah, serta cerita yang sebenarnya sudah terdengar tetapi dianggap tidak penting. Perundungan sering tumbuh dari hal-hal kecil yang dibiarkan menjadi kebiasaan.
Karena itu, sekolah yang serius melawan perundungan tidak cukup memiliki daftar larangan dan sanksi. Ia butuh sistem deteksi dini. Guru harus peka saat candaan berubah menjadi penghinaan. Wali kelas harus memperhatikan siswa yang tiba-tiba menarik diri. Sekolah perlu menyediakan kanal pengaduan yang aman. Dan yang terpenting, laporan seorang anak tidak boleh otomatis dianggap urusan sepele antarsiswa.
Jangan menunggu korban menjadi viral
Ironisnya, perhatian luas baru muncul setelah informasi tentang korban beredar di media sosial. Media sosial memang dapat membuat persoalan yang tersembunyi menjadi perhatian publik, tetapi juga berisiko menjadikan penderitaan anak sebagai tontonan. Sekolah telah mengingatkan agar foto, video, identitas, dan informasi pribadi korban tidak disebarluaskan. Imbauan ini penting. Anak yang menjadi korban tidak semestinya menjalani "pengadilan sosial" untuk kedua kalinya.
Keberhasilan penanganan kasus tidak diukur dari seberapa viral ia, seberapa banyak komentar publik, atau seberapa cepat hukuman diumumkan. Ukurannya adalah apakah korban kembali merasa aman, memperoleh pemulihan, dan dapat melanjutkan pendidikan tanpa terus dibayangi luka yang diingatkan oleh lingkungannya.
Persoalan ini juga tidak terjadi dalam ruang kebijakan yang kosong. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menempatkan keamanan fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, serta menekankan pencegahan perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan. Secara normatif, kita sudah tahu bahwa sekolah harus aman. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah perundungan itu masalah, melainkan seberapa serius sistem sekolah menjalankan pencegahannya.
Melihat lebih dari kesalahan individu
Kita perlu berhenti memandang perundungan sebagai kesalahan individual semata. Anak yang melakukan kekerasan tetap harus bertanggung jawab secara pribadi. Namun pendidikan juga harus bertanya lebih jauh:
Nilai apa yang sedang tumbuh di lingkungan sekolah?
Bagaimana relasi senior dan junior dibangun?
Bagaimana guru mengawasi interaksi antarsiswa?
Apakah korban punya tempat aman untuk mengadu?
Bagaimana orang tua dilibatkan?
Apakah setelah kasus terjadi, sekolah melakukan evaluasi sistematis agar tidak berulang?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tak pernah diajukan, kita hanya berpindah dari satu kasus ke kasus berikutnya.
Hari ini lima siswa dikeluarkan. Besok mungkin muncul kasus lain, dengan pelaku, korban, dan tempat yang berbeda. Kita kembali terkejut, kembali marah, kembali mencari pelaku, kembali menghukum. Siklus itu pun terus berulang.
Sekolah bukan sekadar tempat menghukum
Dalam tradisi pendidikan Islam, mendidik berarti menuntun, bukan semata menghukum. Pelaku pun adalah anak yang perlu dibina. Ini sama sekali bukan pembenaran atas kekerasan. Namun jika sekolah hanya mengeluarkan anak tanpa memahami bagaimana perilaku kekerasan itu terbentuk, pendidikan kehilangan salah satu fungsi utamanya: memperbaiki perilaku manusia.
Sanksi harus berjalan bersama pembinaan. Korban harus dilindungi. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus mendapat intervensi pendidikan yang tepat. Guru perlu diperkuat, orang tua dilibatkan, dan lingkungan sekolah dievaluasi.
Kasus di SMAN 3 Banda Aceh semestinya menjadi momentum untuk melihat perundungan secara lebih luas. Bukan untuk mempermalukan sekolah, menghakimi seluruh siswa, apalagi memperpanjang penderitaan korban. Kasus ini justru harus menjadi cermin. Sekolah perlu berani memeriksa dirinya: apakah mekanisme pencegahan kekerasan sudah berjalan? Apakah siswa tahu ke mana harus mengadu? Apakah guru mampu mengenali tanda-tanda perundungan? Apakah orang tua dilibatkan sebelum masalah membesar? Dan apakah pemulihan korban benar-benar menjadi prioritas, bukan sekadar catatan administratif?
Sekolah yang aman bukanlah sekolah yang tak pernah bermasalah. Sekolah yang aman adalah sekolah yang mampu mencegah, cepat mengenali kekerasan, melindungi korban, menangani pelaku secara bertanggung jawab, dan belajar dari setiap kasus. Mengeluarkan pelaku mungkin menutup satu bab, tetapi pendidikan yang baik memastikan bab yang sama tidak dibuka lagi dengan korban yang berbeda.
Hukuman dapat mengakhiri sebuah kasus. Namun hanya perubahan sistem yang dapat mencegah kasus berikutnya
Penulis: Muslem, S.Pd.I, MA Wakil Ketua Akademik STAI Nusantara

Posting Komentar