Pemkab Nagan Raya Gelar Forum Satu Data Daerah 2026, Perkuat Integrasi Data untuk Perencanaan Pembangunan





Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar Forum Satu Data Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2026 untuk memperkuat integrasi dan kualitas data sektoral sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan daerah.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20-21 Oktober 2026 itu dibuka oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc., di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (20/10/2026).

Dalam sambutannya, Siddiqi mengatakan pelaksanaan Forum Satu Data Daerah merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN).

Ia menegaskan, Pemkab Nagan Raya berkomitmen mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi agar setiap kebijakan dan program pembangunan daerah disusun berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Forum Satu Data Daerah bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didasarkan pada data yang akurat,” ujarnya.

Menurut Siddiqi, ketersediaan data yang akurat, termasuk data berbasis nama dan alamat (by name, by address), sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah. 

"Seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya. 

*Kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya walidata, pembina data, koordinator, dan SKPK selaku produsen data untuk memperkuat koordinasi agar data sektoral dapat terintegrasi dan dibagipakaikan secara optimal," pintanya. 

Siddiqi juga menekankan bahwa data yang dihasilkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, meliputi standar data, metadata yang baku, kaidah interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk yang telah disepakati.

"Pemanfaatan platform data terintegrasi perlu dioptimalkan agar data statistik sektoral Pemkab Nagan Raya mudah diakses dan dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik yang aman dan akuntabel," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Nagan Raya, Syarizal Budian Putra, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa forum tersebut diikuti oleh pejabat pengelola data atau kepala subbagian program dan perencanaan dari masing-masing SKPK di lingkungan Pemkab Nagan Raya.

“Output yang diharapkan dari forum ini adalah tersusunnya daftar data prioritas daerah tahun 2026 serta ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama Satu Data Daerah Kabupaten Nagan Raya oleh seluruh OPD produsen data,” ungkapnya.

Forum tersebut juga diisi dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, yakni Kepala Bappeda Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc.; Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Bappeda Aceh, Mahdinarmansyah, S.STP., M.M.

Berikutnya Kepala BPS Nagan Raya, Dr. Nuri Rosmika, S.ST., M.Si.; serta Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya, Masitoh, S.K.M., M.K.M.

Narasumber lainnya adalah Khairul Amar, S.H., dan Zaiyadi, S.E., dari Bappeda Provinsi Aceh.




0/Post a Comment/Comments

Breaking News

#

Featured

Publikasi Jurnal Nusantara

Publikasi Jurnal Nusantara
Kunjungi Sekarang