BANDA ACEH — Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMASRA) Banda Aceh melontarkan desakan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) agar segera mengevaluasi dan mencopot Mohd. Rizki Ramadhan dari jabatan Ketua DPC PPP Nagan Raya menyusul mencuatnya dugaan kasus khalwat yang menyeret namanya.
Tidak hanya kepada partai, IPELMASRA juga mendesak agar proses evaluasi dan pergantian Ketua DPRK Nagan Raya segera ditempuh melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi IPELMASRA, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar kegaduhan politik atau kontroversi sesaat. Dugaan peristiwa yang disebut terjadi di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya tersebut menyangkut persoalan serius, mulai dari etika pejabat publik, kehormatan lembaga legislatif, penggunaan fasilitas negara, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemegang kekuasaan.
Wakil Ketua I IPELMASRA Banda Aceh, Teungku Syah Maulana Hilal, menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah hak istimewa yang membuat seseorang kebal dari tuntutan moral, etik, maupun hukum.
"Jangan berlindung di balik jabatan! Ketua partai maupun pimpinan lembaga legislatif tetap harus tunduk pada aturan. Rumah dinas itu dibangun dan dibiayai menggunakan uang rakyat, bukan fasilitas pribadi yang bisa digunakan sesuka hati. Jika benar terdapat pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai persoalan sebesar ini justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan," tegas Hilal, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, masyarakat Nagan Raya berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian atas persoalan yang telah menjadi perhatian publik. Apalagi, dugaan tersebut dikaitkan dengan fasilitas kedinasan yang seharusnya digunakan untuk menunjang tugas dan tanggung jawab seorang pejabat negara.
Hilal menegaskan, DPP PPP tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang menyeret kader sekaligus pimpinan partainya di daerah. Organisasi politik memiliki tanggung jawab memastikan kader yang menduduki jabatan publik tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan aturan organisasi.
"Jangan sampai partai hanya lantang berbicara tentang moralitas ketika berada di luar kekuasaan, tetapi justru diam ketika persoalan menyangkut kadernya sendiri. DPP PPP harus menunjukkan sikap yang jelas. Evaluasi, periksa, dan ambil keputusan berdasarkan aturan. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa pertanggungjawaban," lanjutnya.
IPELMASRA Banda Aceh juga mendesak Wilayatul Hisbah (WH) dan kepolisian agar tidak berhenti pada polemik pemberitaan, melainkan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sepanjang unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.
Hilal menekankan bahwa penegakan syariat Islam di Aceh harus menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan politik, kedudukan di pemerintahan, atau pengaruh kekuasaan.
"Jangan sampai masyarakat kecil begitu mudah berhadapan dengan proses hukum, sementara ketika nama pejabat besar muncul dalam sebuah dugaan perkara, semuanya mendadak menjadi lamban dan tidak jelas. Hukum tidak boleh memiliki dua wajah. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Yang kami tuntut adalah kepastian, bukan pembiaran," tegasnya.
Selain mendesak aparat penegak hukum, IPELMASRA meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Nagan Raya segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan etik.
Menurut IPELMASRA, lembaga legislatif tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut kehormatan dan kredibilitas pimpinan dewan berlalu tanpa pemeriksaan kelembagaan. Pemeriksaan etik penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, penyalahgunaan fasilitas kedinasan, maupun persoalan lain yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
"Jangan menunggu masyarakat kehilangan kepercayaan terlebih dahulu baru kemudian bergerak. BKD harus menjalankan fungsi dan kewenangannya. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui mekanisme yang benar. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan," ujar Hilal.
Dalam pernyataan sikapnya, IPELMASRA Banda Aceh menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak DPP PPP segera mengevaluasi dan mencopot Mohd. Rizki Ramadhan dari jabatan Ketua DPC PPP Nagan Raya sesuai mekanisme organisasi.
2. Mendesak agar proses evaluasi dan pergantian Ketua DPRK Nagan Raya ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
3. Mendesak Wilayatul Hisbah dan aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi berdasarkan Qanun Jinayat apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
4. Mendesak Badan Kehormatan Dewan DPRK Nagan Raya segera melakukan pemeriksaan etik untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan penggunaan fasilitas kedinasan.
IPELMASRA menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya pembuktian hukum. Namun, jabatan publik membawa konsekuensi tanggung jawab yang tidak bisa dilepaskan begitu saja ketika muncul persoalan serius yang menyangkut kepercayaan masyarakat.
Hilal menegaskan bahwa IPELMASRA Banda Aceh akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan meminta seluruh pihak terkait memberikan tindak lanjut yang nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
"Ini bukan soal siapa yang berkuasa dan siapa yang memiliki jabatan. Ini soal prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan tanpa pandang bulu," tutup Hilal.
IPELMASRA Banda Aceh menyatakan akan terus memantau langkah DPP PPP, DPRK Nagan Raya, Wilayatul Hisbah, serta aparat penegak hukum hingga terdapat kejelasan atas tuntutan yang telah disampaikan.

Posting Komentar